Bank Indonesia (BI) akan membatasi penjualan produk perbankan berisiko tinggi kepada ritel. Nantinya, perbankan hanya diperkenankan untuk menjual produk kepada nasabah tertentu saja.
"Nanti bank tidak boleh menjual produk berisiko kepada ritel karena nasabah ritel tidak mengetahui risiko-risiko dari produk-produk ini," kata Direktur Direktorat Penelitian dan Pengembangan Perbankan BI Halim Alamsyah, di sela Media Gathering Kontes Suara Konsumen, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (7/5).
Namun, lebih jauh Halim enggan mengatakan jenis produk perbankan yang masuk kategori produk berisiko.
Ia mengatakan ada dua nasabah yang masuk kriteria penjualan produk-produk berisiko tinggi, yakni nasabah profesional dan nasabah elliglible (sophisticated) yang nature dan kegiatannya memang mengetahui produk-produk berisiko tinggi.
"Misalnya antarsesama bank boleh namun untuk nasabah ritel tidak bisa atau tidak diperkenankan," ujarnya.
Untuk itu, BI tengah merampungkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang penjualan produk berisiko tinggi. "Sekarang sudah dalam tahap finalisasi. Bersama Bapepam-LK, kami akan segera menyelesaikan keluarnya PBI yang mengatur tentang penjualan produk yang berisiko tinggi," ujarnya.
(KOMPAS.com)
0 comments:
Post a Comment