Asal pungutan liar dan kebijakan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sebelum seseorang beroleh jatah konversi minyak tanah ke gas di Kabupaten Mojokerto belum jelas. Kabag Perekonomian Pemerintah Kabupaten Mojokerto Didik Ainul Yaqin,menyebutkan pihaknya masih kesulitan melacak asal kebijakan tersebut.
Didik mengutarakan, relatif rumitnya struktur pemerintahan hingga ke tingkat desa dan RT membuat asal kebijakan itu belum dapat diketahui. Sehari sebelumnya, Kompas mewartakan soal pungutan liar yang besarannya antara
Rp 5.000 dan Rp 15.000 serta kewajiban melunasi PBB setidaknya terjadi di Kecamatan Sooko dan Pacet.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto yang membidangi keuangan dan perekonomian, Syaiful Fuad, menyebutkan, pada pekan ini akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta kejelasan.
(kompas.com)
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto yang membidangi keuangan dan perekonomian, Syaiful Fuad, menyebutkan, pada pekan ini akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta kejelasan.
(kompas.com)
Tags:
0 comments:
Post a Comment