May 7, 2009

11 WNI Tunggu Vonis Pengadilan Australia

Sebanyak 11 orang warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku bersalah dalam persidangan kasus penyelundupan manusia di Pengadilan Magistrat Perth 22 April lalu sedang menunggu vonis dalam persidangan lanjutan kasus mereka 15 Mei mendatang.

"Dalam sidang tanggal 15 Mei itu, kesebelas warga kita itu menunggu vonis pengadilan," kata Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth Ricky Suhendar, kepada ANTARA, Kamis (7/5), sehubungan dengan perkembangan terkini proses hukum WNI yang didakwa menyelundupkan pencari suaka asing ke Australia.


Ke-11 WNI yang sudah mengaku bersalah dalam persidangan 22 April lalu itu adalah Ali Topan Samsir, Mukhlis Ahmad, Hamirudin, Arsil, Arman, Yan Tonce, Laode Tarsi, Ade Haidar, Mimu, Junaidi, dan Sultan Ele.

Tiga WNI lain yang tidak mengaku bersalah dalam persidangan pengadilan sebelumnya adalah Abdul Hamid Daeng Siga, Sumarto, dan Ibrahim Ferdi. "Ketiganya akan kembali mengikuti persidangan pada 20 Mei," katanya.

Ricky tidak hendak berspekulasi tentang vonis hukuman yang akan dijatuhkan Pengadilan Magistrat Perth kepada masing-masing WNI ini, tetapi sesuai dengan hukum Australia, mereka yang terbukti menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke negara itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, merujuk pada vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Magistrat Perth kepada tiga orang WNI sebelumnya, yakni Abdul Hamid, Amos Ndolo, dan Man Pombili, masa hukuman penjara berkisar antara lima dan enam tahun.

Kasus-kasus penyelundupan ratusan orang pencari suaka asing ke Australia yang melibatkan belasan nakhoda perahu asal Indonesia itu terjadi sejak September 2008. Mereka umumnya berasal dari kawasan timur Indonesia, seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan (Sumsel).

Sejak Januari hingga 5 Mei 2009, sudah 11 perahu pengangkut pencari suaka asing ditangkap aparat keamanan laut Australia atau jauh melampaui jumlah kapal yang menerobos perairan negara itu tahun lalu. Para pencari suaka dan nakhoda perahu yang mengangkut mereka dibawa ke Pusat Penahanan Imigrasi Australia di Pulau Christmas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Total jumlah pencari suaka yang ditahan di Pulau Christmas itu diperkirakan mencapai 315 orang.

Dalam menangani aksi kejahatan penyelundupan manusia dan migran gelap, Pemerintah Australia bekerja sama dengan negara-negara mitra di kawasan Asia Pasifik melalui forum "Bali Process" beranggotakan 42 negara. Forum pertemuan tingkat menteri "Bali Process" merupakan inisiatif bersama Australia dan Indonesia untuk memperkuat komitmen bersama negara asal, negara transit dan negara tujuan terhadap penanganan aksi-aksi kejahatan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

(KOMPAS.com)

0 comments:

 
Photography Templates | Slideshow Software