May 18, 2009

Kasus Dugaan Monopoli Carrefour

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan monopoli oleh PT Carrefour Indonesia pasca akuisisi PT Alfa Retailindo. Tidak cukup diduga melanggar pasal 17 dan 25 ayat 1, Carrefour pun ditengarai melanggar pasal 20 dan 28 UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut.

"Ya, dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan. Juga meliputi dugaan pelanggaran pasal 20 tentang jual rugi dan pasal 28 tentang penggabungan atau pengambilalihan yang menyebabkan praktek monopoli," kata Direktur Komunikasi KPPU A Junaedi kepada Media Indonesia di Jakarta.

Junaidi menjelaskan, dalam pemeriksaan pendahuluan, KPPU menemukan bahwa Carrefour tidak hanya diduga melanggar pasal 17 tentang monopoli dan pasal 25 ayat 1 tetang posisi dominan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peritel asal Perancis tersebut diduga juga melanggar pasal 20 tentang jual rugi dan pasal 28 tentang larangan pengambilalihan yang menyebabkan monopoli.



Dalam pasal 20 dikatakan "Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu pasal 28 ayat 2 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat."

Sayangnya, Junaidi tidak menjawab bukti-bukti apa yang mengindikasikan dugaan Carrefour juga melanggar pasal 20 dan pasal 28. Tim Pemeriksa Kasus Dugaan Monopoli Carrefour, menurut Junaidi, memang merekomendasikan agar KPPU melanjutkan pemeriksaan kasus ini. Pemeriksaan lanjutan akan memakan waktu selama 60 hari dengan opsi tambahan waktu 30 hari.

Menanggapi dugaan pelanggaran dua pasal tambahan, Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mengatakan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut karena pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut dari pihak KPPU.

Kendati demikian, lanjut dia, meski KPPU menambah 2 pasal yang diduga dilanggar, pihaknya tetap pada sikap menolak semua dugaan monopoli yang dituduhkan KPPU. Menurut dia, Carrefour selalu berpegang pada UU yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
(mediaindonesia.com)


0 comments:

 
Photography Templates | Slideshow Software