May 18, 2009

Pimpinan Satrio Piningit Terancam 5 Tahun Penjara

Pimpinan Satrio Piningit, Agus Imam Solichin alias Agus Noro, alias Papi, mulai disidangkan dengan ancaman hukuman lima tahun.

"Agus Imam Solichin diancam maksimal hukuman lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama," kata Jaksa Penuntut Umum Rahmad Purwanto dalam sidang perdana Agus Imam Solichin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin Zahrun Rabain itu, jaksa menyatakan bahwa aliran pengajian Satrio Piningit Weteng Buwono yang dipimpin Agus Imam Solichin. telah menyimpang dari kaidah ajaran agama Islam. "Sehingga dapat menimbulkan rasa kebencian dan rasa permusuhan serta menodai suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa.



Disebutkan dalam surat dakwaan, terdakwa pada tahun 1999 mulai mengajarkan pengajian Satrio Piningit Weteng Buwono yang diselenggarakan di rumah mertuanya, di Jalan Batu Zamrud, Kampung Ambon, Kayu Putih, Jakarta Timur dengan pengikut sekitar 30 orang.

Ajaran Satrio Piningit dalam pengkajian diri, diajarkan tentang agama Islam, ajaran tentang kepercayaan, ajaran tentang keyakinan serta ajaran tentang keilmuan dan ketauhidan yang bersumber kepada Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

"Dan dipandu dengan beberapa buku, di antaranya berjudul Huru Hara Kiamat Karangan Ibnu Katsir, Kisah-kisah Al Qur’an, Membangun Surga, Pengadilan Akhirat, dan Berguru kepada Allah, dan Satrio Piningit," katanya.

Tahun 2002, tempat pengkajian itu pindah ke Jalan Kebagusan Besar II RT 10/RW 06 Nomor 37, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di tempat yang baru itu, kata jaksa, ceramah dan ajaran yang disampaikan oleh terdakwa telah menyimpang dari ajaran agama Islam.

JPU menambahkan, Agus Imam Solichin di hadapan pengikutnya mengatakan, "Diri saya adalah Tuhan, karena jasad saya adalah yang digunakan oleh Tuhan untuk menyampaikan tentang apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Tuhan", serta "Bahwa jasad kalian tidak akan aku matikan melainkan akan aku bawa ke arasy yaitu tempat Allah SWT". Terdakwa juga, kata JPU, mengatakan, "Akulah Tuhanmu".

"Ajaran Satrio Piningit telah mengajarkan kepada para pengikutnya untuk menggugurkan kewajiban shalat, puasa, dan membayar zakat," kata JPU.

Terdakwa juga memerintahkan pengikutnya untuk melakukan persetubuhan secara bersama dengan pasangannya masing-masing dalam keadaan telanjang bulat di hadapan terdakwa.

JPU menyebutkan alasan persetubuhan itu menurut terdakwa, untuk melihat sejauh mana keyakinan dan kepercayaan pengikutnya terhadap terdakwa tentang kebaikan dan kebenaran yang diajuarkannya.

Ajaran terdakwa juga melarang pengikutnya untuk meminum obat-obatan dari rumah sakit, hingga salah satu pengikutnya, Ratna Ayu Kusumaningrum, meninggal.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 156A sub a KUHP," kata jaksa.
(kompas.com)

0 comments:

 
Photography Templates | Slideshow Software